Dulu saya merencanakan untuk menganalisa proses bisnis yang ada di sub bagian di tempat saya bekerja. Tapi karena produk dari sub bagian itu bukan produk utama instansi, yah sebaiknya memang diganti saja biar lebih meyakinkan mengerjakan tugasnya. Hehe..
Berfikir dan berfikir..
*tingggg ^^
Yah, saya kan ambil core process dari instansi saya saja yaitu proses pemeriksaan yang menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Untuk menyicil tugas itu, baiklah, postingan pertama kali ini saya akan menceritakan tentang instansi saya..
here we go...
Berdasarkan
amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23E, 23F, dan 23G, Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memiliki tugas pokok melaksanakan
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Visi
BPK RI sesuai Renstra 2011-2015 adalah menjadi lembaga pemeriksa keuangan
negara yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan
aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel
dan transparan.
Sedangkan misinya
adalah:
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
- Memberikan pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
- Berperan aktif dalam menemukan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara.
Melalui
pelaksanaan misinya, BPK berupaya untuk mencapai tujuan-tujuan strategis
sebagai berikut:
- Mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
- Mewujudkan pemeriksaan yang bermutu untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan; dan
- Mewujudkan birokrasi yang modern di BPK.
Dan sebagai bentuk penjabaran tujuan
strategis, BPK menetapkan sepuluh sasaran strategis yaitu sebagai berikut:
1. Meningkatkan efektivitas tindak lanjut
hasil pemeriksaan dan memenuhi harapan pemangku kepentingan
2. Meningkatkan fungsi manajemen pemeriksaan
3.
Meningkatkan
mutu pemberian pendapat dan pertimbangan
4. Meningkatkan percepatan penetapan tuntutan
perbendaharaan dan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara
5. Meningkatkan efektivitas penerapan sistem
pemerolehan keyakinan mutu
6. Pemenuhan dan harmonisasi peraturan di
bidang pemeriksaan keuangan negara
7. Meningkatkan mutu kelembagaan dan
ketatalaksanaan
8. Meningkatkan kompetensi SDM dan dukungan
manajemen
9.
Meningkatkan pemenuhan standar dan mutu sarana dan
prasarana
10. Meningkatkan
pemanfaatan anggaran
Untuk
mengukur pencapaian Renstra 2011-2015, BPK menetapkan beberapa indikator
kinerja utama (IKU) yang terbagi menjadi empat indikator besar yaitu:
·
Indikator Dampak
1. Persentase rekomendasi hasil
pemeriksaan yang ditindaklanjuti
2. Persentase laporan tindak
pidana yang ditindaklanjuti instansi penegak hukum
3. Indeks kepuasan pemangku
kepentingan atas hasil pemeriksaan BPK
·
Indikator Hasil
4. Jumlah LHP yang diterbitkan
5. Jumlah LHP Kinerja yang
diterbitkan
6. Jumlah pendapat BPK yang
diterbitkan
7. Jumlah laporan pemantauan
kerugian negara yang diterbitkan
·
Indikator Proses
8. Ketepatan waktu proses
pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan
9. Persentase pemenuhan quality
assurance dalam pemeriksaan
10. Persentase penyelesaian
penetapan tuntutan perbendaharaan
11. Persentase rekomendasi peer
review yang ditindaklanjuti
12.
Persentase pemenuhan
penyusunan Peraturan BPK
·
Indikator Input
13. Persentase pemenuhan
ketersediaan perangkat lunak pemeriksaan/non pemeriksaan
14. Persentase pegawai yang
memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan
15. Persentase pemenuhan standar
jam pelatihan pemeriksa
16.
Indeks kepuasan kerja
pegawai
17.
Persentase pemenuhan
standar sarana dan prasarana kerja
18.
Persentase proses
bisnis yang telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
19.
Opini atas laporan
keuangan BPK
20. Persentase pemanfaatan anggaran
No comments:
Post a Comment