Proses bisnis yang akan didalami untuk ditingkatkan lagi adalah pada proses pelaporan. Untuk itu, pertama-tama akan diidentifikasikan dulu value chain pada proses ini. Identifikasi atas value chain diperlukan untuk dapat manganalisa aktivitas mana yang memberikan nilai tambah sehingga indikator sukses dapat tercapai. Value chain tahap pelaporan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut (level tiga = aktivitas-aktivitas):
1) Tim
pemeriksa melakukan diskusi dengan pengendali teknis untuk membahas kelayakan
indikasi temuan yang terdapat dalam temuan pemeriksaan untuk menyusun konsep
LHP.
2) Pengendali
teknis mereviu TP dan daftar TP yang tidak layak atau batal.
3)
Berdasarkan
hasil diskusi TP, tim pemeriksa melakukan perbaikan TP dan merancang
rekomendasi.
4)
TP
disertai rekomendasi kemudian menjadi konsep LHP.
5)
Konsep
LHP yang telah disampaikan oleh ketua tim dianalisis dan direviu oleh
pengendali teknis.
6)
Pengendali
teknis menyampaikan konsep LHP yang telah dianalisis dan direviu kepada
penanggung jawab.
7)
Konsep
LHP yang disampaikan oleh pengendali teknis dianalisis dan direviu
kesesuaiannya dengan standar pemeriksaan oleh penanggung jawab.
8)
Penanggung
jawab mengidentifikasi unsur LHP yang merupakan informasi rahasia dan indikasi
Tindak Pidana Korupsi (TPK).
9)
Penanggung
jawab menyampaikan konsep LHP yang telah dianalisis dan direviu kepada Auditor
Utama/Kepala Perwakilan, termasuk informasi rahasia dan indikasi TPK.
10) Berdasarkan konsep surat keluar, konsep
LHP, informasi rahasia dan indikasi TPK, dilakukan pembahasan dengan pemberi
tugas.
