Proses bisnis yang akan didalami untuk ditingkatkan lagi adalah pada proses pelaporan. Untuk itu, pertama-tama akan diidentifikasikan dulu value chain pada proses ini. Identifikasi atas value chain diperlukan untuk dapat manganalisa aktivitas mana yang memberikan nilai tambah sehingga indikator sukses dapat tercapai. Value chain tahap pelaporan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut (level tiga = aktivitas-aktivitas):
1) Tim
pemeriksa melakukan diskusi dengan pengendali teknis untuk membahas kelayakan
indikasi temuan yang terdapat dalam temuan pemeriksaan untuk menyusun konsep
LHP.
2) Pengendali
teknis mereviu TP dan daftar TP yang tidak layak atau batal.
3)
Berdasarkan
hasil diskusi TP, tim pemeriksa melakukan perbaikan TP dan merancang
rekomendasi.
4)
TP
disertai rekomendasi kemudian menjadi konsep LHP.
5)
Konsep
LHP yang telah disampaikan oleh ketua tim dianalisis dan direviu oleh
pengendali teknis.
6)
Pengendali
teknis menyampaikan konsep LHP yang telah dianalisis dan direviu kepada
penanggung jawab.
7)
Konsep
LHP yang disampaikan oleh pengendali teknis dianalisis dan direviu
kesesuaiannya dengan standar pemeriksaan oleh penanggung jawab.
8)
Penanggung
jawab mengidentifikasi unsur LHP yang merupakan informasi rahasia dan indikasi
Tindak Pidana Korupsi (TPK).
9)
Penanggung
jawab menyampaikan konsep LHP yang telah dianalisis dan direviu kepada Auditor
Utama/Kepala Perwakilan, termasuk informasi rahasia dan indikasi TPK.
10) Berdasarkan konsep surat keluar, konsep
LHP, informasi rahasia dan indikasi TPK, dilakukan pembahasan dengan pemberi
tugas.
11) Berdasarkan hasil pembahasan dengan
pemberi tugas, penanggung jawab melakukan revisi konsep LHP sesuai hasil
pembahasan.
12) LHP kemudian ditandatangani oleh
penanggung jawab setelah pembahasan dengan pemberi tugas.
13) Auditor Utama/Kepala Perwakilan
menyampaikan secara tertulis konsep LHP dan informasi rahasia kepada pimpinan
entitas yang diperiksa untuk memperoleh tanggapan dan melampirkan formulir
Rencana Aksi sebagai bentuk rencana tindak lanjut.
14) Konsep LHP yang telah disetujui pemberi
tugas menjadi LHP yang dapat diterbitkan dan disampaikan kepada pemilik
kepentingan dalam waktu yang telah ditentukan dalam P2.
15) Menyampaikan LHP disertai surat keluar
kepada Lembaga Perwakilan dan pimpinan entitas.
16) Unsur LHP yang memuat indikasi TPK
disampaikan kepada pihak yang berwenang dhi. Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan
pihak berwenang lainnya setelah mendapat masukan dari Ditama Binbangkum.
Membuat
ikhtisar hasil pemeriksaan semester.
Identifikasi masalah dalam pelaporan bisa diuraikan sebagai berikut:
Pelaporan hasil pemeriksaan merupakan
salah satu proses bisnis pada BPK RI. Pada tahap pelaporan, temuan pemeriksaan
beserta dokumentasi pemeriksaan lainnya diolah menjadi Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) melalui proses pembahasan untuk menghasilkan laporan yang
sesuai dengan standar pemeriksaan dan bermanfaat bagi pihak yang memiliki
kepentingan terhadap LHP. Jangka waktu penyampaian LHP ditetapkan oleh pemberi
tugas dan merupakan komitmen tim untuk dapat menyelesaikan laporan sesuai
dengan ketetapan tersebut.
Khusus untuk LHP atas pemeriksaan
keuangan, peraturan perundang-undangan mengharuskan BPK RI untuk menyampaikan
LHP kepada entitas yang diperiksa paling lambat dua bulan setelah laporan
keuangan entitas diserahkan kepada BPK untuk diperiksa. Rata-rata LHP harus
diselesaikan oleh tim pemeriksa paling lambat 3 minggu setelah pemeriksaan
selesai dilaksanakan. Namun pada praktiknya komitmen tersebut terkadang tidak
dapat dipenuhi.
Permasalahan yang diidentifikasi sebagai risiko
tidak tercapainya indikator sukses BPK RI terkait tahap pelaporan hasil
pemeriksaan, yaitu:
1.
Jumlah
LHP yang diterbitkan
2.
Jumlah
LHP Kinerja yang diterbitkan
3.
Ketepatan
waktu proses pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan
4.
Persentase
pemenuhan quality assurance dalam pemeriksaan
5.
Jumlah
pendapat BPK yang diterbitkan
6.
Persentase
proses bisnis yang telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
Selain risiko di atas, juga terdapat resiko
tuntutan ataupun sanggahan dari entitas yang diperiksa (auditee) atas
LHP BPK RI karena:
- Perbedaan kebijakan rekomendasi yang diberikan BPK RI atas temuan pemeriksaan yang sejenis dengan auditee lain.
- Perbedaan opini yang diberikan BPK RI atas permasalahan yang sama dengan auditee lain.
- Perbedaan kebijakan rekomendasi yang diberikan BPK RI atas temuan pemeriksaan yang sejenis dengan auditee lain.
- Perbedaan opini yang diberikan BPK RI atas permasalahan yang sama dengan auditee lain.
No comments:
Post a Comment