Mukadimah

Blog ini untuk semua pembelajaranku di kampus

Wednesday, October 5, 2011

[Tugas Probis] Progres pekan III

Setelah kemarin mendefinisikan organisasi dan proses dalam bentuk gambar, maka sekarang kita definisikan permasalahan yang mau kita angkat untuk diperbaiki prosesnya. 

Proses bisnis yang akan didalami untuk ditingkatkan lagi adalah pada proses pelaporan. Untuk itu, pertama-tama akan diidentifikasikan dulu value chain pada proses ini. Identifikasi atas value chain diperlukan untuk dapat manganalisa aktivitas mana yang memberikan nilai tambah sehingga indikator sukses dapat tercapai. Value chain tahap pelaporan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut (level tiga = aktivitas-aktivitas):
1)   Tim pemeriksa melakukan diskusi dengan pengendali teknis untuk membahas kelayakan indikasi temuan yang terdapat dalam temuan pemeriksaan untuk menyusun konsep LHP.
2)   Pengendali teknis mereviu TP dan daftar TP yang tidak layak atau batal.
3)      Berdasarkan hasil diskusi TP, tim pemeriksa melakukan perbaikan TP dan merancang rekomendasi.
4)      TP disertai rekomendasi kemudian menjadi konsep LHP.
5)      Konsep LHP yang telah disampaikan oleh ketua tim dianalisis dan direviu oleh pengendali teknis.
6)      Pengendali teknis menyampaikan konsep LHP yang telah dianalisis dan direviu kepada penanggung jawab.
7)      Konsep LHP yang disampaikan oleh pengendali teknis dianalisis dan direviu kesesuaiannya dengan standar pemeriksaan oleh penanggung jawab.
8)      Penanggung jawab mengidentifikasi unsur LHP yang merupakan informasi rahasia dan indikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK).
9)      Penanggung jawab menyampaikan konsep LHP yang telah dianalisis dan direviu kepada Auditor Utama/Kepala Perwakilan, termasuk informasi rahasia dan indikasi TPK.
10)  Berdasarkan konsep surat keluar, konsep LHP, informasi rahasia dan indikasi TPK, dilakukan pembahasan dengan pemberi tugas.
11)  Berdasarkan hasil pembahasan dengan pemberi tugas, penanggung jawab melakukan revisi konsep LHP sesuai hasil pembahasan.
12)  LHP kemudian ditandatangani oleh penanggung jawab setelah pembahasan dengan pemberi tugas.
13)  Auditor Utama/Kepala Perwakilan menyampaikan secara tertulis konsep LHP dan informasi rahasia kepada pimpinan entitas yang diperiksa untuk memperoleh tanggapan dan melampirkan formulir Rencana Aksi sebagai bentuk rencana tindak lanjut.
14)  Konsep LHP yang telah disetujui pemberi tugas menjadi LHP yang dapat diterbitkan dan disampaikan kepada pemilik kepentingan dalam waktu yang telah ditentukan dalam P2.
15)  Menyampaikan LHP disertai surat keluar kepada Lembaga Perwakilan dan pimpinan entitas.
16)  Unsur LHP yang memuat indikasi TPK disampaikan kepada pihak yang berwenang dhi. Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan pihak berwenang lainnya setelah mendapat masukan dari Ditama Binbangkum.
Membuat ikhtisar hasil pemeriksaan semester.

 
Identifikasi masalah dalam pelaporan bisa diuraikan sebagai berikut:
Pelaporan hasil pemeriksaan merupakan salah satu proses bisnis pada BPK RI. Pada tahap pelaporan, temuan pemeriksaan beserta dokumentasi pemeriksaan lainnya diolah menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) melalui proses pembahasan untuk menghasilkan laporan yang sesuai dengan standar pemeriksaan dan bermanfaat bagi pihak yang memiliki kepentingan terhadap LHP. Jangka waktu penyampaian LHP ditetapkan oleh pemberi tugas dan merupakan komitmen tim untuk dapat menyelesaikan laporan sesuai dengan ketetapan tersebut.
Khusus untuk LHP atas pemeriksaan keuangan, peraturan perundang-undangan mengharuskan BPK RI untuk menyampaikan LHP kepada entitas yang diperiksa paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan entitas diserahkan kepada BPK untuk diperiksa. Rata-rata LHP harus diselesaikan oleh tim pemeriksa paling lambat 3 minggu setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan. Namun pada praktiknya komitmen tersebut terkadang tidak dapat dipenuhi.
Permasalahan yang diidentifikasi sebagai risiko tidak tercapainya indikator sukses BPK RI terkait tahap pelaporan hasil pemeriksaan, yaitu:
1.      Jumlah LHP yang diterbitkan
2.      Jumlah LHP Kinerja yang diterbitkan
3.      Ketepatan waktu proses pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan
4.      Persentase pemenuhan quality assurance dalam pemeriksaan
5.      Jumlah pendapat BPK yang diterbitkan
6.      Persentase proses bisnis yang telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi 

Selain risiko di atas, juga terdapat resiko tuntutan ataupun sanggahan dari entitas yang diperiksa (auditee) atas LHP BPK RI karena: 
-     Perbedaan kebijakan rekomendasi yang diberikan BPK RI atas temuan pemeriksaan yang sejenis dengan auditee lain.
-     Perbedaan opini yang diberikan BPK RI atas permasalahan yang sama dengan auditee lain.

No comments:

Post a Comment